Trending

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Ayam dan Telur Mulai 15 Juli

KANDANG: Salah satu peternak ayam petelur sedang memberikan makan peliharaannya - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga acuan baru untuk komoditas ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan peternak dan daya beli masyarakat setelah harga di tingkat peternak terus merosot dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam rantai usaha perunggasan. Menurutnya, harga harus memberikan keuntungan yang layak bagi peternak, tetapi tetap terjangkau bagi konsumen.

"Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan," kata Sudaryono dalam keterangan resmi, Senin (6/7/2026).

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rembuk perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan.

Dalam forum itu disepakati harga acuan live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 15 Juli 2026.

Sudaryono menegaskan pemerintah bersama HKTI dan pelaku usaha akan mengawal implementasi kesepakatan agar harga tetap stabil dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peternak.

"Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur Rp24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Rembuk perunggasan digelar sebagai respons terhadap anjloknya harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak hingga berada di bawah biaya pokok produksi (BPP). Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlanjutan usaha peternak rakyat apabila tidak segera ditangani.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan penurunan harga terjadi akibat ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan.

Menurutnya, produksi yang melimpah tidak diimbangi peningkatan konsumsi sehingga harga di tingkat peternak terus tertekan.

"Jika kondisi ini terus berlangsung, keberlanjutan usaha peternak akan terganggu dan produksi nasional juga terancam," kata Agung.

Selain penetapan harga acuan, pemerintah juga menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan permintaan ayam dan telur nasional.

Sudaryono mengatakan Indonesia saat ini telah mencapai swasembada bahkan surplus produksi ayam dan telur. Dengan meningkatnya kebutuhan melalui program MBG, hasil produksi peternak diharapkan terserap lebih optimal sekaligus mendorong tumbuhnya usaha peternakan baru.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang ekspor apabila kapasitas produksi nasional terus meningkat dan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi.

Dalam forum tersebut, pemerintah bersama pelaku industri juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan, antara lain menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat, serta mengantisipasi praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar perunggasan nasional.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama