![]() |
| SOSOK: Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap motif, inisiatif, serta tujuan pemberian uang tersebut dan kaitannya dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dasar menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, penyidik juga akan menelusuri latar belakang dugaan pemberian uang tersebut, termasuk siapa yang berinisiatif, motif pemberian, serta tujuan dana itu diserahkan.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
KPK juga membuka peluang menyita uang tersebut apabila dalam proses pembuktian di persidangan terbukti berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," kata Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan masih menunggu proses pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap.
Nama Gus Miftah sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7/2026). Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengakui terdapat alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Sumber: Antara.com

