Trending

Kemendikdasmen Resmi Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturannya

MABAR: Ilustrasi pelajar menggunakan handphone untuk bermain game di waktu sekolah - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab tanpa melarang peserta didik memanfaatkan teknologi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan pembatasan penggunaan gawai bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan perangkat digital. Kebijakan tersebut justru bertujuan mengarahkan pemanfaatan teknologi agar lebih mendukung proses pembelajaran.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," kata Abdul Mu'ti, Senin (13/7/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menargetkan sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial di lingkungan sekolah, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Dalam aturan tersebut, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menyusun dan menyesuaikan tata tertib penggunaan gawai sesuai karakteristik serta kebutuhan masing-masing sekolah.

Meski demikian, penggunaan gawai tetap diperbolehkan apabila dibutuhkan sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi secara berlebihan, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Menurutnya, rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet selama 7 jam 32 menit setiap hari. Tanpa pengawasan yang baik, durasi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan bagi perkembangan anak.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," ujarnya.

Selain mengatur peserta didik, Kemendikdasmen juga meminta guru dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijak selama berada di lingkungan sekolah.

Sementara itu, orang tua didorong untuk mengawasi penggunaan gawai di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time dengan membatasi durasi penggunaan layar, screen zone melalui penetapan area bebas gawai di rumah, serta screen break dengan memberikan jeda penggunaan perangkat digital.

Kemendikdasmen menegaskan penerapan prinsip tersebut perlu disesuaikan dengan usia dan tahap perkembangan anak agar penggunaan teknologi tetap mendukung proses tumbuh kembang secara optimal.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama