Trending

Judi Online Kian Masif, OJK Catat Lonjakan LTKM hingga 260 Persen

MENANG: Ilustrasi judi online - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA) perjudian online melonjak 260,03 persen sepanjang 2025.

Lonjakan tersebut menunjukkan praktik judi online semakin berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang terorganisir dengan memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital untuk menyamarkan aliran dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan peningkatan LTKM menjadi salah satu indikator menguatnya aktivitas perjudian online yang harus diwaspadai seluruh pemangku kepentingan.

"Laporan LTKM untuk indikasi TPA perjudian pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 260,03 persen," ujar Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Menurut Dian, perjudian online kini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir dan melibatkan berbagai modus lintas negara.

"Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana sehingga pengawasannya menjadi semakin kompleks.

Selain menimbulkan kerugian finansial, aktivitas judi online juga berdampak terhadap ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, hingga stabilitas ekonomi.

OJK mencatat kontribusi indikasi perjudian terhadap total indikasi tindak pidana asal dalam laporan transaksi mencurigakan meningkat dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.

Sementara itu, hingga kuartal I 2026, indikasi tindak pidana asal perjudian masih mendominasi sebesar 35,28 persen dari seluruh laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan industri perbankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Peningkatan indikasi TPA perjudian yang terjadi dalam tahun 2025 nampaknya masih terus berlanjut, di mana sampai dengan kuartal I 2026, indikasi TPA perjudian merupakan 35,28 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujar Dian.

Sebelumnya, OJK juga meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan/atau memblokir sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain pemblokiran rekening, OJK meminta bank menelusuri rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi serta memperkuat proses verifikasi untuk mencegah penyalahgunaan rekening perbankan.

Sumber: Liputan6

Lebih baru Lebih lama