![]() |
SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti menyerahkan dokumen secara simbolis yang diterima langsung oleh Anggota DPRD Kotabaru, Hj. Nurhaida – Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda utama menerima penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta tiga Raperda prioritas dari Pemkab Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti ini dihadiri oleh jajaran anggota legislatif, Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala SKPD.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kotabaru menerima pemaparan terkait proyeksi postur anggaran KUA-PPAS 2027 yang mengacu pada visi pembangunan “Kotabaru Hebat” (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).
Adapun rincian estimasi anggaran yang akan masuk dalam tahap pembahasan dewan adalah sebagai berikut:
- Target Pendapatan Daerah.Rp3,87 triliun (bersumber dari PAD, dana transfer, dan pendapatan sah lainnya).
- Proyeksi Belanja Daerah. Rp3,96 triliun (dialokasikan untuk belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer).
DPRD Kotabaru akan memastikan kebijakan anggaran ini dikawal ketat agar sasarannya tepat dalam mendukung layanan dasar masyarakat, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target RPJMD 2025–2029.
Selain urusan finansial, DPRD Kotabaru juga bersiap menggodok tiga regulasi penting yang diajukan oleh pihak eksekutif demi kesejahteraan warga dan kemajuan daerah.
Tiga Raperda yang segera dibahas tersebut meliputi:
- Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan – Berfungsi sebagai pedoman hukum dalam percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu di Kotabaru.
- Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah – Langkah legislatif untuk memperkuat jati diri daerah dan melestarikan kearifan lokal.
- Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata – Landasan hukum untuk pengembangan pariwisata yang berbasis pada pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Sebagai tanda dimulainya proses pembahasan di tingkat parlemen, rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen secara simbolis yang diterima langsung oleh Anggota DPRD Kotabaru, Hj. Nurhaida.
Dengan diserahkannya dokumen tersebut, DPRD Kotabaru berkomitmen untuk segera melakukan pembahasan intensif melalui mekanisme kedewanan yang berlaku.
Langkah cepat ini diambil agar penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat rampung tepat waktu, sehingga roda pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat berjalan optimal tanpa hambatan.
Penulis: Mawardi

