Trending

DPRD Kapuas Dukung Penetapan Tujuh Objek Cagar Budaya Tahun 2026

SOSOK: Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026 untuk membahas usulan tujuh objek bersejarah yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya. Langkah tersebut mendapat dukungan DPRD Kabupaten Kapuas sebagai upaya melindungi warisan sejarah sekaligus memperkuat identitas daerah.

Sidang yang berlangsung pada 16–18 Juli 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu menjadi tahapan penting sebelum usulan diajukan ke Registrasi Nasional Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyatakan penetapan status cagar budaya merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap benda maupun bangunan yang memiliki nilai sejarah.

Menurutnya, pelestarian warisan budaya menjadi tanggung jawab bersama agar tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

"Kami di DPRD Kapuas menyambut baik dan mendukung sidang penetapan ini. Ini langkah nyata untuk menjaga identitas dan sejarah daerah kita. Aset berharga seperti mozaik langka Gereja Mandomai dan objek lainnya harus memiliki status hukum yang jelas supaya tetap terpelihara untuk anak cucu kita," ujar Ardiansah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Kapuas, Budi Kurniawan, menjelaskan sidang membahas tujuh objek yang diusulkan menjadi cagar budaya.

Objek tersebut terdiri atas dua bangunan, yakni Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai.

Sementara itu, lima benda bersejarah yang diusulkan meliputi harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan gereja, sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich, serta mozaik Gereja Mandomai yang dikenal sebagai koleksi langka.

Seluruh objek akan dinilai oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dipimpin Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hasil sidang selanjutnya menjadi dasar rekomendasi sebelum diajukan ke Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Penulis: MR Habibie 

Lebih baru Lebih lama