![]() |
| KOMPAK: Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK bersama Wagub Hasnuryadi Sulaiman menunjukkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Jumat (10/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran sekaligus menandai dimulainya pembahasan arah kebijakan APBD Tahun Anggaran 2027.
Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, menyebut pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada kesesuaian laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan kebijakan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dari DPRD kepada Pemerintah Daerah," ujar Kartoyo saat membacakan laporan Badan Anggaran.
Setelah melalui pembahasan, Badan Anggaran menyimpulkan Raperda tersebut layak memperoleh persetujuan bersama dengan sejumlah catatan agar pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk memperoleh persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.
Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, yang telah memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Hasnuryadi membacakan pidato gubernur.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti seluruh catatan DPRD serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kami menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi tersebut," katanya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, juga menjadi momentum penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut menjadi landasan awal penyusunan APBD 2027 dengan fokus pada penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan investasi di sektor unggulan, serta pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Penulis: H. Faidur

