Trending

Dirham Zain Dorong Tertib Administrasi Kependudukan Lewat Sosialisasi Perda di Banjarbaru

SOSIALISASI: Anggota DPRD Kalsel Dirham Zain menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045 di Aula Kelurahan Guntung Paikat - Foto Dok H. Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045 di Aula Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Senin (13/7/2026).

Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada pentingnya pengelolaan kependudukan di Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan yang diproyeksikan mengalami peningkatan jumlah penduduk akibat arus migrasi.

Dirham mengatakan, Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan perlu dipahami masyarakat karena Banjarbaru kini menjadi pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022.

Menurutnya, status tersebut akan menjadikan Banjarbaru sebagai daerah tujuan masyarakat dari berbagai kabupaten maupun luar Kalimantan Selatan untuk bekerja maupun menetap.

"Dengan Banjarbaru menjadi ibu kota provinsi, tentu akan menjadi daya tarik tersendiri. Akan ada migrasi dan urbanisasi sehingga pembangunan kependudukan harus dipersiapkan sejak sekarang," ujar Dirham.

Ia menegaskan, pembangunan kependudukan tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah penduduk, tetapi juga kualitas sumber daya manusia, termasuk tertib administrasi kependudukan.

Dirham menyoroti masih banyak warga yang telah lama tinggal dan bekerja di Banjarbaru, tetapi belum mengubah dokumen kependudukannya menjadi warga Kota Banjarbaru.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena berdampak terhadap akurasi data kependudukan serta perencanaan pembangunan daerah.

"Banyak yang mencari rezeki di Banjarbaru, tetapi masih menggunakan KTP daerah asal. Ini perlu menjadi perhatian agar administrasi kependudukan semakin tertib," katanya.

Selain itu, ia mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) lebih proaktif melakukan pendataan, termasuk terhadap pekerja di kawasan industri dan perusahaan yang telah lama berdomisili di Kalimantan Selatan.

Dirham berharap langkah jemput bola dapat meningkatkan validitas data kependudukan sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat.

Sosialisasi tersebut diikuti Ketua RT, Ketua RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kader Posyandu, serta TP PKK Kelurahan Guntung Paikat.

KOMPAK: Anggota DPRD Kalsel Dirham Zain didampingi Lurah Guntung Paikat Reza Pahlevi dan jajaran berfoto bersama puluhan mahasiswa KKN ULM usai kegiatan sosialisasi peraturan daerah - Foto Dok H. Faidur

Sementara itu, Lurah Guntung Paikat, Reza Pahlevi, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menjadi bentuk sinergi antara DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah daerah, dan pemerintah kelurahan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembangunan kependudukan.

"Kami mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini karena melibatkan berbagai unsur masyarakat. Dengan pemahaman yang sama, informasi mengenai kebijakan pembangunan kependudukan dapat diteruskan kepada masyarakat secara lebih luas," ujarnya.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif mendukung implementasi kebijakan pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama