Trending

Pansus I DPRD Kalsel Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah

KOORDINASI: Suasana rapat kerja Pansus I DPRD Kalsel - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai mengintensifkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang berlaku mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, bersama anggota pansus lainnya. Rapat turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai mitra kerja dalam penyusunan perubahan regulasi.

Kehadiran kedua instansi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. Bapenda memberikan masukan terkait pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi yang berjalan saat ini, sementara Biro Hukum menyampaikan pandangan mengenai aspek legalitas serta kesesuaian rancangan perubahan perda dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian Pansus I. Salah satunya berkaitan dengan upaya optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang dinilai masih memiliki potensi untuk ditingkatkan.

Selain itu, efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah juga menjadi fokus pembahasan. DPRD menilai regulasi yang ada perlu terus dievaluasi agar mampu menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan memaparkan sejumlah hasil evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dari evaluasi tersebut, terdapat beberapa sektor yang dinilai masih memiliki peluang untuk meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Di sisi lain, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar perubahan perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus I DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kepentingan daerah, kebutuhan masyarakat hingga iklim investasi.

Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pansus I berharap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat segera dirampungkan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah. Regulasi yang adaptif dan implementatif dinilai penting untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Selatan.

Melalui penyempurnaan aturan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah juga berharap tercipta sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama