Trending

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

PUTUSAN: Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan kepada daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, dikutip Selasa (30/6/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial dalam batas penalaran yang wajar. MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada hingga saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam UU Pilkada karena dinilai masih membuka ruang multitafsir terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah.

Para pemohon mengaitkan gugatan itu dengan munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Menurut para pemohon, pilkada langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang mengoreksi praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa sebelumnya. Namun, Mahkamah menilai ketentuan yang berlaku saat ini telah memberikan dasar hukum yang cukup sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Sumber: Antara.com

Lebih baru Lebih lama