![]() |
Kepala DP3AP2KB Tala, Maria Ulfah – Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mendesak setiap instansi segera membentuk mekanisme pelaporan internal yang aman menyusul maraknya kasus pelecehan seksual di daerah setempat akhir-akhir ini.
Kepala DP3AP2KB Tala, Maria Ulfah menekankan, pentingnya komitmen bersama dari seluruh elemen lembaga guna memutus mata rantai kekerasan terhadap kelompok rentan.
"Kami mendorong setiap instansi dan lembaga untuk mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta ramah bagi perempuan dan anak. Area publik dan kantor harus bebas dari tindak pelecehan, intimidasi, maupun kekerasan verbal, psikis, hingga fisik," ujar Maria Ulfah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
Selain mekanisme pelaporan internal, Maria juga meminta setiap instansi membekali pegawai atau guru dengan kemampuan deteksi dini. Lembaga dituntut berani mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Khusus di sektor pendidikan, ia berharap guru mampu memegang peran strategis untuk melindungi siswa di samping tugas utamanya mengajar.
"Jadikan sekolah sebagai ruang yang benar-benar ramah anak. Sekolah harus memiliki prosedur penanganan kasus yang jelas, cepat, dan berpihak pada korban," katanya.
Sementara kepada para orang tua, Maria berpesan agar memperkuat komunikasi di dalam rumah, mengedukasi anak tentang batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, serta menjadi pendengar yang baik bagi anak.
Masyarakat luas juga diajak untuk turut aktif mendukung terciptanya lingkungan yang ramah terhadap perempuan dan anak di wilayah masing-masing.
Maria Ulfah mengimbau kepada siapa saja yang mengetahui atau mengalami tindakan pelecehan seksual untuk tidak tinggal diam.
"Jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa, jangan didamkan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor, dan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis secara maksimal," tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual melalui saluran resmi berikut;
- Layanan Online UPTD PPA Tanah Laut: 0895-2780-8202 (Aktif 24 jam)
- Layanan Darurat RAZA LAKAS: 112 (Bebas pulsa)
Selain melalui saluran telepon, laporan resmi juga dapat disampaikan langsung dengan mendatangi kantor UPTD PPA terdekat, perangkat desa (Kades, RT, RW), maupun aparat kepolisian setempat.
Penulis: Lutfi

