![]() |
| LELANG: Penampakan barang sitaan KPK untuk dilelang - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 dengan total 108 lot aset senilai sekitar Rp311 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagian besar aset yang akan dilelang berupa barang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan apartemen.
"76 lot merupakan barang tidak bergerak yang terdiri dari 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, dan tujuh unit apartemen, dengan total nilai mencapai Rp308,4 miliar," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Selain aset tidak bergerak, KPK juga menawarkan puluhan barang bergerak yang berasal dari perkara korupsi yang telah inkracht.
"32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan total nilai lebih dari Rp2,6 miliar," lanjutnya.
Barang bergerak yang masuk daftar lelang antara lain tiga unit telepon genggam merek Apple dengan harga ratusan ribu rupiah, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, hingga perangkat automatic intelligent disinfection.
Budi menjelaskan seluruh barang yang akan dilelang telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Barang-barang yang akan dilelang ini juga sudah melalui proses penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan," jelasnya.
Pada pelaksanaan lelang kali ini, KPK menggandeng 11 KPKNL yang tersebar di sejumlah daerah, yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Tahapan lelang telah berjalan sejak 25 Mei 2026. Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat diberi kesempatan untuk melihat langsung barang yang akan ditawarkan melalui kegiatan aanwijzing pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Melalui proses tersebut, calon peserta dapat memeriksa kondisi fisik barang secara langsung, termasuk kendaraan bermotor beserta kelengkapan dokumen dan kondisi teknisnya sebelum mengikuti lelang.
Sumber: Viva.co.id

