![]() |
| SOSOK: Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi VI DPR Mufti Anam - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyoroti aspek transparansi dalam kebijakan kenaikan harga BBM nonsubsidi yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kritik tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi VI DPR, Mufti Anam.
Menurut Mufti, DPR tidak menerima informasi maupun pembahasan terlebih dahulu sebelum kebijakan penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green diberlakukan.
"Kami sangat menyayangkan jika kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat diambil tanpa melibatkan DPR sebagai representasi rakyat," ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai meskipun Pertamax dan Pertamax Green merupakan BBM nonsubsidi, perubahan harga tetap memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, komunikasi antara pemerintah, Pertamina, dan DPR dinilai perlu diperkuat agar setiap kebijakan strategis dapat dipahami publik secara lebih baik.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menyatakan penyesuaian harga dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku dan melalui evaluasi sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tata kelola energi yang bertujuan menjaga keberlangsungan bisnis dan kepastian pasokan energi.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Roberth.
Mulai 10 Juni 2026, harga Pertamax ditetapkan Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per liter.
Komisi VI DPR berharap ke depan setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat dapat disampaikan secara lebih terbuka dan melibatkan komunikasi yang lebih intensif dengan parlemen.
Sumber: Liputan6.com

