![]() |
| SOSOK: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (30/6/2026), yang menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar, jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan, harta benda akan disita dan dilelang, jika tidak dapat membayar dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun,” kata Purwanto saat membacakan putusan.
Selain pidana tambahan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian dalam proyek pengadaan Chromebook dan layanan pendukungnya.
Jaksa juga meminta agar apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa terkait nilai uang pengganti dan pidana pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Sumber: Beritasatu.com

