Trending

Bansos Juni 2026 Cair, Ini Besaran PKH BPNT dan PIP

CAIR: Ilustrasi penyaluran bantuan sosial PKH, BPNT, dan PIP kepada masyarakat penerima manfaat - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada Juni 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pencairan bantuan pada bulan ini merupakan bagian dari penyaluran triwulan kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2026. Sejumlah program yang kembali dicairkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta Kantor Pos bagi penerima yang belum memiliki akses layanan perbankan.

Pemerintah menerapkan skema tersebut untuk memastikan bantuan dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah yang memiliki keterbatasan akses ke layanan keuangan.

Penerima bantuan merupakan masyarakat yang telah masuk dalam basis data DTSEN dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan pemutakhiran data guna meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.

Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi salah satu bantuan utama yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini menyasar kelompok yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial.

Kategori penerima PKH meliputi ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, hingga korban pelanggaran HAM berat.

Adapun besaran bantuan PKH per tahap pada 2026 sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000
  • Anak usia dini: Rp750.000
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat.

Program ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di lokasi yang telah ditentukan.

Nilai bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk penyaluran triwulan kedua, penerima akan mendapatkan akumulasi bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode April hingga Juni 2026.

Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Besaran bantuan PIP tahun 2026 terdiri atas:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun

Dana bantuan pendidikan tersebut disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan sosial dapat melakukan pengecekan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial.

Cara cek penerima bansos Juni 2026:

  • Kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai data KTP.
  • Masukkan nama lengkap penerima manfaat.
  • Ketik kode verifikasi yang tersedia.
  • Klik tombol "Cari Data".

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan resmi saat melakukan pengecekan data penerima bansos guna menghindari informasi yang tidak valid maupun potensi penipuan.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama