Trending

Perwali Reklame Banjarbaru Difinalisasi, Atur Zona dan Penempatan Media Promosi

KOORDINASI: Rapat penyempurnaan Perwali reklame Kota Banjarbaru di Dinas Kominfo Banjarbaru - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mematangkan regulasi penataan reklame guna menciptakan tata kota yang lebih tertib, estetis, dan memiliki kepastian hukum.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru, Kamis (21/5/2026).

Rapat itu membahas sejumlah poin strategis yang akan menjadi landasan teknis penataan reklame di Kota Banjarbaru, termasuk ketentuan delegasi Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan reklame serta rincian jalan utama atau jalan protokol akan diatur secara khusus melalui Peraturan Wali Kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian mengatakan, penyusunan Perwali menjadi langkah penting agar implementasi Perda Reklame dapat berjalan efektif dan sesuai dengan karakteristik wilayah Kota Banjarbaru.

Menurutnya, regulasi yang tengah disusun mengadopsi sejumlah ketentuan dari Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tetap memerlukan penyesuaian agar relevan dengan kondisi daerah.

“Ada beberapa zona yang bebas atau menjadi pusat reklame untuk beberapa titik di wilayah Kota Banjarbaru. Serta ukuran reklamenya sendiri apakah juga mengikuti Perda Yogyakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan reklame tidak hanya berkaitan dengan pemasangan media promosi, tetapi juga menyangkut wajah kota, ketertiban tata ruang, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat.

Karena itu, penyusunan aturan turunan dari Perda tersebut dinilai perlu dilakukan secara detail dan terukur agar implementasinya dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie menegaskan, rapat tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan pasal demi pasal dalam rancangan Perwali yang sedang difinalisasi.

Ia berharap pembahasan dapat segera dituntaskan dalam satu hingga dua kali pertemuan lanjutan sehingga regulasi tersebut dapat segera diberlakukan.

“Substansi pembahasan di sini lalu diserahkan ke Bagian Hukum. Setelah kita bahas pasal per pasal ini lalu kemudian bisa diberikan masukan apa yang penting dalam Peraturan Wali Kota ini. Tentunya Perwali ini harus komprehensif termasuk sanksi yang diberikan,” katanya.

Penyempurnaan regulasi reklame ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola reklame yang lebih modern, tertib, dan berorientasi pada estetika kota. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat di Kota Banjarbaru.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama