Trending

MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

BANGUNAN: Kantor Mahkamah Konstitusi - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Melalui putusan yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Senin (25/5/2026), MK menegaskan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon menilai aturan keterwakilan perempuan selama ini tidak berjalan efektif karena tidak disertai sanksi tegas terhadap partai politik yang melanggar.

Mereka menyoroti masih adanya partai politik yang tetap diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski tidak memenuhi syarat kuota perempuan dalam daftar calon legislatif.

Dalam permohonannya, pemohon mencontohkan kasus di beberapa daerah pemilihan seperti Trenggalek dan Tulungagung, ketika partai politik hanya mengajukan calon laki-laki namun tetap diterima sebagai peserta pemilu.

Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat ketentuan kuota perempuan menjadi norma yang tidak efektif atau lex imperfecta karena tidak memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Selain itu, para pemohon menilai penggunaan anggaran negara untuk memproses pencalonan partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip pengelolaan negara yang efektif sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut ketentuan tanpa sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip pemilu yang adil dan jujur serta kepastian hukum yang adil.

Hakim Konstitusi menyatakan aturan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional perempuan untuk memperoleh perlakuan khusus demi mewujudkan kesetaraan dalam politik.

MK menilai keberadaan kuota 30 persen perempuan merupakan bentuk jaminan konstitusional agar perempuan memiliki ruang yang lebih besar dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan ketentuan keterwakilan perempuan tidak boleh sekadar formalitas administratif tanpa mekanisme penegakan yang jelas.

Karena itu, MK memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan terkait.

Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat afirmasi politik perempuan sekaligus mendorong partai politik lebih serius memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan legislatif.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama