Trending

ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

 

PRAKTIS DAN TRANSPARAN: Masyarakat kini dapat mengecek perkembangan sertipikat langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAWA TENGAH - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan berbasis digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Lewat aplikasi tersebut, masyarakat kini dapat memantau proses permohonan berkas pertanahan secara langsung tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Salah satu warga Kabupaten Semarang, Endria (37), mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku. Menurutnya, proses pengecekan status sertipikat menjadi lebih praktis dan transparan karena dapat diakses melalui telepon genggam.

“Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantah Kabupaten Semarang, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan, kehadiran layanan digital tersebut membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih efisien. Masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke kantor pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.

“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” ungkap Endria.

Menurutnya, pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku juga membantu masyarakat menghemat waktu, biaya, dan tenaga selama proses pengurusan layanan pertanahan.

Setelah merasakan langsung manfaat layanan tersebut, Endria mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pertanahan digital yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN.

“Sekarang semuanya lebih simple dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya.

Kementerian ATR/BPN terus mengembangkan layanan pertanahan elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik guna menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama