Trending

Ardiansyah Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian di Hulu Sungai Selatan

SOSOK: Anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. Ardiansyah, saat melakukan sosialisasi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan di Kabupaten HSS - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. Ardiansyah, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan diikuti kader serta simpatisan partai.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan internal partai sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui pelayanan publik.

“Maka dari itu, jagalah kekompakan di internal partai, sekaligus memperkuat peran kader di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Ja’far, dan H. Herry Rosadi.

Dalam pemaparannya, Herry Rosadi mengajak masyarakat memanfaatkan lahan pertanian maupun perkebunan secara produktif untuk mendukung ketahanan keluarga.

Menurutnya, lahan yang dimiliki masyarakat sebaiknya tetap dimanfaatkan untuk menanam berbagai komoditas yang dapat dipanen.

“Jadi setiap masyarakat yang memiliki lahan agar dapat mengelolanya secara produktif dengan menanam berbagai komoditas yang dapat dipanen,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti semakin berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi menjadi kawasan perumahan maupun pembangunan lainnya.

Karena itu, diperlukan regulasi serta upaya bersama untuk menjaga keberadaan lahan pertanian agar tetap produktif dan berkelanjutan di masa mendatang.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama