Trending

Mendikdasmen Pastikan PPPK Aman, Daerah Diminta Tak Berhentikan Guru Meski Ada Pembatasan Anggaran

RAMAI: Ilustrasi ribuan guru bergembira saat menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, meminta para guru tetap tenang karena pemerintah telah menyiapkan solusi agar tidak terjadi pemberhentian.

"Guru-guru PPPK dan P3K paruh waktu tetap tenang. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusinya," kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (1/4/2026) lalu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan memberhentikan guru PPPK maupun PPPK paruh waktu, meskipun menghadapi tekanan efisiensi anggaran.

“Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun P3K paruh waktu. Khusus untuk P3K paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi keterbatasan anggaran di daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menyiapkan skema dukungan pembiayaan, termasuk kemungkinan menalangi gaji PPPK paruh waktu.

Mu’ti menyebut, sejumlah pemerintah daerah telah mengajukan permohonan bantuan kepada Kemendikdasmen terkait pembayaran gaji tersebut.

"Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji P3K paruh waktu," ujarnya.

Sebagai payung kebijakan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan kondisi fiskal serta rencana penguatan anggaran melalui APBD.

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, dengan batasan penggunaan dana BOSP maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Mu’ti menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, relaksasi ini juga memberikan ruang bagi daerah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik tanpa harus mengorbankan kualitas layanan pendidikan di tengah keterbatasan anggaran.

Sumber: Jpnn.com

Lebih baru Lebih lama