![]() |
| SOSOK: Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, selama 40 hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah tersangka menyelesaikan masa penahanan awal selama 20 hari sejak 17 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA untuk 40 hari ke depan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Menurut Budi, perpanjangan masa penahanan ini diperlukan guna melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Penyidik juga masih akan terus fokus melakukan pengumpulan keterangan-keterangan tambahan untuk mengelengkapi berkas penyidikannya," tuturnya.
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya juga telah memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pada 31 Maret 2026 selama 40 hari.
Selain kedua tersangka tersebut, KPK turut menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari klaster swasta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," kata Asep.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kini berjumlah empat orang, dan proses penyidikan masih terus berlanjut.
Sumber: Inews.id

