Trending

Permenkes KLB Terbaru Terbit, Faskes Wajib Tetap Layani Pasien di Tengah Krisis Kesehatan

SOSOK: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan regulasi baru terkait penanganan kejadian luar biasa (KLB), wabah, dan krisis kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 20 Januari 2026 dan mulai berlaku sebagai payung hukum terpadu dalam menghadapi situasi darurat kesehatan.

Dilansir ANTARA, Selasa (4/2/2026), Permenkes tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah terjadinya kedisabilitasan, serta memastikan layanan kesehatan esensial tetap berjalan dalam kondisi krisis. Regulasi ini memuat 12 bab dan 175 pasal yang mengatur pencegahan, kesiapsiagaan, hingga koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan.

Dengan berlakunya Permenkes ini, pemerintah mencabut sembilan aturan sebelumnya, antara lain Permenkes Nomor 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, serta Permenkes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

Sejumlah ketentuan penting diatur dalam regulasi tersebut, di antaranya penetapan status krisis kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 80, serta penerapan sistem satu komando melalui koordinator Klaster Kesehatan sebagai pusat pengendalian operasi kesehatan yang diatur dalam Pasal 89.

Permenkes ini juga mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk tetap memberikan layanan kesehatan selama krisis kesehatan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 119 dan ditujukan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan lebih lanjut, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi pasien.

Selain itu, pengaturan karantina di pintu masuk negara, seperti pelabuhan dan bandara, diatur dalam Pasal 16. Ayat 7 pasal tersebut menjelaskan konsekuensi bagi orang, suspek, atau kontak erat yang menolak karantina. Warga negara Indonesia yang menolak karantina dikenakan denda administratif, sedangkan warga negara asing dapat dikenai rekomendasi penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

Pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit juga menjadi perhatian, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 hingga Pasal 70. Ketentuan tersebut mencakup standar pengangkutan, penyimpanan, hingga pemusnahan sesuai ketetapan Menteri atau peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak, Permenkes ini mengatur pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan pada Pasal 129 sampai Pasal 134. Pengaturan tersebut meliputi jenis sumber daya manusia, pembinaan, penjaminan, hingga pemberian penghargaan.

Dari sisi pendanaan, Pasal 158 menyebutkan bahwa sumber dana penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Regulasi ini juga menekankan pentingnya partisipasi publik, mulai dari pengendalian faktor risiko, pendanaan, penyediaan perbekalan kesehatan, hingga edukasi kepada masyarakat.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama