![]() |
| SIDAK: Kunjungan Bapperida Banjarbaru didampingi DLH Banjarbaru saat di Dapur SPPG, Jalan Kurnia RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banjarbaru untuk melengkapi dokumen izin lingkungan, termasuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Selain melengkapi dokumen administrasi, setiap dapur SPPG juga diwajibkan memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sendiri sebelum limbah dibuang ke saluran drainase.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banjarbaru, Dr. Rahmah Khairita, usai rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para Kepala SPPG se-Banjarbaru yang digelar di Aula Bapperida, Kamis (5/2/2026).
“Keputusan ini diambil sesuai dengan arahan Ibu Walikota Lisa, bahwa seluruh SPPG baik yang sudah aktif maupun yang belum operasional, untuk melengkapi ketentuan. Batas waktu satu bulan,” katanya.
Rahmah menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan standar bangunan dapur SPPG, termasuk ketentuan pengelolaan limbah dan kewajiban pengurusan dokumen SPPL melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“Termasuk prosedur pengurusan dokumen SPPL yang harus diurus mitra yayasan SPPG ke DLH,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila dalam kurun waktu satu bulan dapur SPPG belum melengkapi dokumen izin lingkungan, Pemko Banjarbaru akan mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional untuk dilakukan penutupan sementara operasional dapur.
“Kita usulkan untuk dilakukan penutupan sementara kepada BGN. Karena yang melakukan penutupan bukan Pemko Banjarbaru,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur, menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi dan mengakomodasi pengelola SPPG dalam proses pemenuhan dokumen SPPL.
DLH juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengelola dapur SPPG terkait kewajiban pembangunan IPAL sesuai regulasi dan standar teknis.
“Tentunya kita (DLH) mendukung program nasional ini, maka dari itu kita juga siap mengakomodasi, konsulastasi untuk kawan-kawan SPPG yang hendak membuat IPAL. Tentunya kedepannnya juga akan awasi,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi dugaan pencemaran lingkungan, seperti yang sempat dikeluhkan warga di sekitar dapur SPPG di Jalan Kurnia RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Banjarbaru, Citra Nurfitriani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Tentunya kami siap untuk melengkapi syarat-syarat yang di minta Pemko terkait izin lingkungan. Dan segera akan diusulkan ke pimpinan (pemilik) yayasan SPPG agar hal-hal yang sudah terjadi tidak terjadi lagi di SPPG yang lain,” tutupnya.
Penulis: H. Faidur

