![]() |
| PELANTIKAN: Prosesi peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kapuas - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024–2029, Selasa (24/2/2026).
Masliana resmi dilantik menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pelantikan dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan dihadiri Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029.
“Selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Tugas ini adalah amanah besar. Wakil rakyat harus berkomitmen mendengar, menyuarakan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Wiyatno dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Menurutnya, tanggung jawab sebagai anggota dewan tidak ringan dan penuh tantangan.
Wiyatno juga mengajak unsur legislatif dan eksekutif untuk terus bersinergi demi mewujudkan visi daerah, yakni Kapuas Bersinar—berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.
“Mari kita bekerja dan bekerja bersama-sama untuk satu tujuan, yakni kesejahteraan masyarakat Kapuas,” pungkasnya.
Sementara itu, Ardiansah saat memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan amanat undang-undang serta berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah.
“Selamat menjalankan tugas kepada Saudari Masliana sebagai anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029,” ucapnya.
Penulis: MR Habibi

