Trending

Nusron Wahid Pulihkan 717 Sertipikat Transmigran di Kotabaru

 

JEJAK KONFLIK: 485 hektare lahan transmigran dipulihkan, IUP Perusahaan dibekukan -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kepastian itu disampaikan usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026). Dalam penanganan kasus ini, Menteri Nusron mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron.


Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari penerbitan sertipikat tanah bagi transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Sebagian besar lahan disebut berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Di sisi lain, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diajukan surat pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat tanah seluas 485 hektare.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Menteri Nusron.

Dalam mediasi lanjutan, Menteri Nusron meminta pemegang IUP membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Ia berharap skema tersebut menjadi jalan keluar bagi perusahaan dan warga.

“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN. Ia menyatakan akan mengawal langsung proses penyelesaian di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.

Sementara itu, Tri Winarno menyatakan Kementerian ESDM akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan hingga persoalan tuntas.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkasnya.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama