![]() |
| GEDUNG: Penampakan gedung Mahkamah Konstitusi dari depan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, keduanya meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
"Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum," ungkap keduanya dalam kesimpulan gugatan, dikutip dari situs resmi MK, Kamis (26/2/2026).
Menurut para pemohon, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur batasan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang praktik nepotisme. Mereka menilai kondisi tersebut dapat memunculkan tekanan kekuasaan dan pembenaran terhadap penyimpangan.
"Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945," ungkap keduanya.
Pemohon juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila presiden yang sedang menjabat mengusung anggota keluarganya sebagai calon dalam pemilihan presiden, sementara presiden tersebut merupakan penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu.
"Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," ungkap Pemohon.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohonan mereka seluruhnya. Mereka juga meminta agar Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Selain itu, pemohon meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber: Kompas.com

