![]() |
| SOSOK: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memaparkan skema pembiayaan impor 105.000 mobil pikap dari India yang akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pengadaan kendaraan tersebut dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan direncanakan tiba secara bertahap hingga akhir 2026.
Menurut Purbaya, pembiayaan program Kopdes Merah Putih berasal dari pinjaman ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara itu, Kementerian Keuangan bertugas membayar cicilan pinjaman tersebut setiap tahun.
"Komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah, mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp 40 triliun selama 6 tahun ke depan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak menambah beban baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber pembayaran cicilan disebut berasal dari alokasi Dana Desa yang selama ini memang telah dianggarkan.
"Jadi untuk saya sih risikonya clear, nggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang Dana Desa. Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah," jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya menerbitkan aturan yang menetapkan 58,03% atau Rp 34,57 triliun dari total Dana Desa dialokasikan untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 12 Februari 2026.
Dalam beleid itu disebutkan, total pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, dengan penyesuaian alokasi sebesar 58,03% untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, termasuk pembayaran angsuran pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan fasilitasnya.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.
Sumber: Detik.com

