RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat pada Sabtu (3/1/2026) pagi waktu setempat. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional dan dapat mengancam kedaulatan negara lain, termasuk Indonesia.
Mahfud menilai, apabila penegakan hukum lintas negara yang dilakukan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah dianggap dapat dibenarkan, maka praktik serupa berisiko terjadi terhadap negara mana pun di masa depan.
“Kalau itu dibenarkan, bisa terjadi terhadap siapa saja. Negara mana pun bisa merasa berhak masuk ke negara lain dengan alasan kepentingannya dirugikan,” kata Mahfud dalam sebuah podcast di akun YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026) lalu.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana internasional berlaku asas teritorial, di mana hukum suatu negara hanya dapat diterapkan terhadap peristiwa yang terjadi di wilayah kedaulatannya. Dalam konteks ini, Venezuela bukan merupakan wilayah hukum Amerika Serikat.
Karena itu, penangkapan kepala negara tanpa melalui proses ekstradisi dinilai bertentangan dengan prinsip dasar kedaulatan negara.
Mahfud mengakui bahwa Amerika Serikat memiliki sejumlah undang-undang nasional yang memungkinkan penerapan hukum di luar wilayahnya, khususnya apabila suatu peristiwa dianggap merugikan kepentingan politik atau ekonomi Amerika. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan hukum tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Kalaupun ada dasar undang-undang nasional Amerika, praktiknya tetap harus melalui mekanisme ekstradisi. Tidak bisa langsung ditangkap begitu saja,” ujarnya.
Berpotensi Berdampak ke Indonesia
Mahfud juga mengingatkan bahwa pola penegakan hukum sepihak semacam ini secara teoritis dapat berdampak terhadap Indonesia. Amerika Serikat diketahui memiliki berbagai kepentingan ekonomi dan politik di banyak negara, termasuk Indonesia.
Jika praktik tersebut dibiarkan, kepentingan-kepentingan tersebut berpotensi dijadikan alasan pembenaran untuk tindakan serupa di negara lain.
“Amerika punya kepentingan ekonomi di banyak negara. Kalau pendekatan seperti ini dianggap sah, jangan-jangan negara lain juga bisa terkena,” katanya.
Sebagai contoh, Mahfud menyinggung kepemilikan saham Amerika Serikat dalam sejumlah proyek strategis di Indonesia, seperti PT Freeport Indonesia, yang dapat diklaim sebagai bagian dari kepentingan nasional Amerika.
“Amerika kan punya kepentingan juga di sini. Freeport itu berapa persen punyanya Amerika? Hampir 49 persen. Itu dianggap kepentingan Amerika,” jelasnya.
Dalam kondisi tertentu, menurut Mahfud, hal tersebut dapat dijadikan dasar penegakan hukum sepihak dengan merujuk pada undang-undang domestik Amerika, seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Mahfud menegaskan bahwa meskipun secara moral sebagian pihak menilai Nicolas Maduro layak ditangkap karena dianggap menindas rakyatnya, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip hukum internasional.
“Moral dan hukum itu berbeda. Dalam politik internasional, kedaulatan negara tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembenaran terhadap tindakan sepihak Amerika Serikat dapat memicu instabilitas global. Negara-negara besar berpotensi saling meniru dengan dalih penegakan hukum atau perlindungan kepentingan nasional, yang pada akhirnya mengancam ketertiban dunia.
Sebagai perbandingan, Mahfud menyinggung kebijakan Singapura pada 2014 melalui Transboundary Haze Pollution Act yang memungkinkan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan di luar wilayahnya. Saat itu, Indonesia secara tegas menolak kemungkinan penegakan hukum Singapura di wilayah Indonesia karena dinilai melanggar kedaulatan.
“Waktu itu kita protes keras. Prinsipnya sama: negara tidak boleh masuk ke wilayah negara lain, kecuali dalam batas ekstrateritorial yang diakui hukum internasional,” ujarnya.
Mahfud menegaskan Indonesia seharusnya bersikap tegas mengecam tindakan Amerika Serikat terhadap Venezuela guna menjaga prinsip kedaulatan negara. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam itu justru berpotensi merugikan Indonesia di masa mendatang.
“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa ke mana-mana. Bukan hanya Venezuela, tapi semua negara, termasuk kita,” kata Mahfud.
Sumber: Tribunnews.com

