![]() |
| SOSOK: Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menetapkan status darurat sampah nasional menyusul memburuknya kondisi pengelolaan sampah di berbagai daerah. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1/2026) lalu.
Hanif mengungkapkan, kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola sampah masih jauh tertinggal dibandingkan laju timbulan sampah nasional yang mencapai 143.824 ton per hari. Data terbaru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru berada di angka 24 persen.
Menurut Hanif, capaian tersebut masih terpaut jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara, dan 100 persen sampah terkelola sepenuhnya pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
"Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar. Ini adalah sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat," kata Hanif.
Hanif menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan keberanian politik dan sinergi kuat pemerintah daerah, khususnya DPRD, agar kebijakan di tingkat pusat dapat diterjemahkan menjadi solusi konkret di daerah. "Melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular," sambung Hanif di hadapan ratusan perwakilan legislatif daerah.
Ia juga meminta DPRD memperkuat peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak. Langkah tersebut, kata Hanif, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menegaskan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Selain itu, Hanif mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam tata kelola sampah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto mengakui bahwa isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, selama ini belum menjadi prioritas utama dalam penganggaran daerah.
"Selama ini kami mengakui bahwa dari sisi penganggaran, isu lingkungan hidup belum menjadi prioritas utama. Forum ini menjadi momentum titik balik bagi kami di DPRD untuk memberikan dukungan penuh," ujar Siswanto.
Ia menyatakan, melalui koordinasi intensif dengan KLH/BPLH, DPRD kabupaten akan melakukan reposisi kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan. "Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ekonomi sirkular berjalan di daerah, sehingga sampah tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat," kata Siswanto.
KLH menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju Indonesia Zero Waste sangat bergantung pada integrasi teknologi pengelolaan, dukungan anggaran daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Pengelolaan sampah yang efektif dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk menekan biaya kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang.
Pemerintah pusat, melalui KLH/BPLH, berkomitmen memberikan supervisi dan pendampingan teknis. Namun, Hanif menegaskan bahwa tanggung jawab utama keberhasilan di lapangan tetap berada pada sinergi kepala daerah dan DPRD sebagai pemegang mandat undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap daerah yang masih abai dalam pengelolaan sampah. "Dari sisi penegakan hukum itu tidak mengurangi juga kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum," kata Hanif saat ditanya mengenai krisis sampah di sejumlah wilayah seperti Tangerang Selatan, dikutip dari Antara. "Jadi, kami sudah melakukan beberapa proses-proses terkait dengan penegakan hukum pada kasus-kasus yang sampahnya telah muncul di permukaan," ujarnya.
Hanif menambahkan, hasil penilaian Adipura hingga akhir 2025 menunjukkan sebanyak 149 kabupaten/kota mendapatkan predikat Kota Kotor akibat minimnya respons terhadap penanganan sampah. "Kepada pemerintah daerah kami akan minta keterangan lebih lanjut kalau memang ada kesengajaan dan seterusnya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diemban oleh yang bersangkutan," kata Hanif.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH per 14 Januari 2026, sebanyak 192 kabupaten/kota telah melaporkan timbulan sampah dengan total mencapai 19,17 juta ton.
Sumber: Liputan6.com

