![]() |
| SOSOK: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar - Foto Dok Kompas.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri tiga pejabat tinggi lembaga tersebut. Pengunduran diri ini terjadi setelah mundurnya Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tiga pejabat OJK yang mengajukan pengunduran diri adalah Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (PMDK), serta I. B. Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pengunduran dirinya bersama dua pejabat OJK lainnya dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi pasar modal.
Langkah tersebut diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan pada Rabu dan Kamis, 28–29 Januari 2026.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Dalam pernyataan resmi, OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sehubungan dengan itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada tiga posisi jabatan tersebut untuk sementara akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
Sumber: Kompas.com

