![]() |
Ilustrasi – Pemasok sabu-sabu ditangkap – Foto Net |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Seorang pria berinisial LN yang diduga kuat sebagai pemasok sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan di kediamannya di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan hari Selasa (13/01/2026) tadi.
Penangkapan pria berusia 47 tahun ini merupakan hasil "nyanyian" atau keterangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni MD (32) dan JL (30), yang telah lebih dulu diamankan di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka MD dan JL, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara LN yang berdomisili di Desa Paran. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud," ungkap Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi M.
Setibanya di rumah tersangka LN, petugas kepolisian melakukan penggeledahan secara teliti. Proses penggeledahan ini dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT 02 Desa Paran untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.
Hasilnya, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar.
Tersangka LN tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di kediamannya dan langsung digelandang ke Mapolres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Balangan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Bumi Sanggam.
Pihak kepolisian juga terus mendalami jaringan ini untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Atas perbuatannya, tersangka LN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun.
Penulis: Mardiana

