![]() |
| Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK ketika diwawancara wartawan. Foto-dok.Antara |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Supian HK menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel 2026 berpotensi mengalami peningkatan.
Supian menyampaikan itu usai rapat bersama Bank Indonesia (BI) Kalsel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 9 Kalsel, PT Bank Kalsel, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu.
Hal itu guna membahas dana Pemprov Kalsel yang mengendap di bank, sebagaimana disinggung Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya pada beberapa waktu lalu.
“Persoalan dana Pemprov Kalsel tersebut sudah ada klarifikasi dari pihak bank. Hal itu karena salah input dan sudah dilakukan pembetulan. Jadi bukan Rp5 triliun lebih, tetapi yang benar Rp4 triliun lebih,” ujar Supian HK.
Menurut Ketua DPRD Kalsel dua periode tersebut, dana sebesar Rp4 triliun lebih itu tersimpan dalam bentuk deposito dan giro, sehingga masih aman dan dikelola sesuai ketentuan.
“Dari deposito tersebut, bunganya per bulan sekitar Rp21 miliar dan itu masuk ke kas daerah. Dari sini kemungkinan APBD Kalsel 2026 akan bertambah,” ujarnya.
Supian HK yang juga politikus senior Partai Golkar itu menambahkan dirinya bersama Gubernur Kalsel H. Muhidin akan menemui Menteri Keuangan Purbaya untuk mengklarifikasi langsung terkait hal tersebut.
Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Wilayah 9 Kalsel Abidir Rahman menyatakan temuan tersebut hanya merupakan kesalahan input data, bukan pelanggaran berat.
“Dana Pemprov itu masih ada. Kesalahan input terjadi karena kelalaian dan sudah dibetulkan,” katanya menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPRD Kalsel.
Adapun Kepala BPKAD Kalsel H Fatkhan menegaskan penyimpanan uang daerah dalam bentuk deposito tidak menyalahi aturan, asalkan dilakukan sepengetahuan Gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Deposito dan giro merupakan dana cadangan yang bisa digunakan sewaktu-waktu jika ada kebutuhan mendesak,” ujar Fatkhan.
Sumber: Antara

