![]() |
ERA BARU: SIGNAL digitalisasi pajak kendaraan perusahaan lewat layanan corporate -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Samsat Digital Nasional (SIGNAL) resmi meluncurkan layanan terbaru bertajuk SIGNAL Corporate. Aplikasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional ini dirancang untuk mempermudah perusahaan dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara digital.
Peluncuran berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni, dihadiri jajaran Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja. Acara juga diikuti perwakilan Pembina Samsat Tingkat Provinsi, instansi pemerintah, serta BUMN.
SIGNAL Corporate merupakan pengembangan dari SIGNAL Personal yang sebelumnya telah melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan STNK tahunan secara daring. Melalui layanan ini, perusahaan tidak lagi perlu datang ke Samsat karena seluruh proses dapat dilakukan lewat situs resmi maupun perangkat mobile.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa, menyambut baik kehadiran inovasi ini. “Bapenda sangat mendukung SIGNAL Corporate, dengan harapan layanan ini semakin memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban PKB,” ujarnya.
Namun, tantangan kepatuhan masih cukup besar. Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Jahja Joel Lami, mengungkapkan masih banyak kendaraan yang menunggak pajak. “Per Agustus 2025, terdapat 34,07 juta kendaraan atau sekitar 47,87 persen dari total kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB/SWDKLLJ. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Menurutnya, peluncuran SIGNAL Corporate sejalan dengan rekomendasi Rakornas Pembina Samsat di Surabaya pada Februari 2025 yang mendorong pengembangan layanan digital. “SIGNAL Corporate hadir sebagai solusi bagi badan usaha dan instansi dengan jumlah armada besar agar kewajiban pajak bisa dipenuhi secara lebih efektif, terintegrasi, dan akuntabel,” tambahnya.
Dari sisi Polri, AKBP Aldo Siahaan, Kasi Standarisasi STNK Ditregident Korlantas Polri, menegaskan SIGNAL Corporate juga memperkuat integrasi registrasi dan identifikasi kendaraan. “Layanan ini mendukung proses regident kendaraan agar lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Teguh Narutomo, menekankan pentingnya digitalisasi layanan kesamsatan. “SIGNAL dan SIGNAL Corporate adalah inovasi unggulan yang diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pengelolaan pendapatan daerah,” katanya.
Layanan digital ini menghadirkan sejumlah fitur utama, antara lain:
- Pembayaran pajak kendaraan perusahaan tanpa harus datang ke Samsat.
- TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dikirim ke alamat tujuan.
- E-TBPKP dan e-Pengesahan berupa QR Code dapat dicetak mandiri.
- E-KD Jasa Raharja sebagai bukti asuransi kecelakaan lalu lintas.
- Fitur manajemen multi-entitas untuk pendaftaran banyak perusahaan dalam satu grup.
- Kemudahan registrasi banyak kendaraan sekaligus melalui file import.
- Pembayaran melalui empat bank Himbara (BTN, Mandiri, BRI, BNI).
- Akses layanan kapan saja, di mana saja, dalam satu platform digital.
Peluncuran SIGNAL Corporate disebut sebagai tonggak penting dalam mendukung transparansi dan efisiensi administrasi kendaraan perusahaan. Inovasi ini diharapkan mempercepat digitalisasi tata kelola armada, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberi kontribusi positif bagi penerimaan negara dan daerah.
Pada tahap awal, SIGNAL Corporate dapat digunakan di wilayah DKI Jakarta sebelum diperluas ke seluruh Indonesia.
Sumber: Jasa Raharja