![]() |
BICARA: Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, saat membeberkan kronologi tabrakan maut dan proses penangkapan pelaku - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat. Pelaku berinisial MF ditangkap di wilayah Jawa Tengah setelah sempat buron hampir tiga pekan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Kamis (3/7/2025), menjelaskan bahwa insiden kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan: sebuah dump truk bermuatan semen yang dikemudikan pelaku MF, sepeda motor yang dikendarai korban Azzahra Saputri, dan satu unit minibus Daihatsu Sigra.
“Dump truk yang datang dari arah Cempaka menabrak sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan terlindas. Truk kemudian menabrak sebuah minibus sebelum akhirnya berhenti,” ungkap Kapolres.
Korban, lanjutnya, mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Tragisnya, pelaku tidak memberikan pertolongan dan justru melarikan diri.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MF melarikan diri ke Desa Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Petugas gabungan dari Polres Banjarbaru dan Kepolisian Jawa Tengah melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Jumat malam, 27 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku sempat menyembunyikan diri dan kabur melalui jalur laut ke Jawa Tengah. Berkat kerja sama lintas wilayah, kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” tambah AKBP Pius.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 3 hingga 6 tahun.
Penulis: H Faidur