![]() |
SOLUSI MODERN: Tak perlu cemas lagi, sertipikat tanah kini bisa diakses secara digital -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kekhawatiran masyarakat terhadap risiko kehilangan sertipikat tanah masih menjadi permasalahan nyata di Indonesia. Sertipikat tanah sebagai bukti legal kepemilikan selama ini hanya disimpan dalam bentuk fisik yang rentan hilang, rusak, atau bahkan dipalsukan. Kondisi tersebut kerap memicu ketidaknyamanan, rasa waswas, hingga kerugian materiil bagi pemilik tanah.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik sebagai solusi jangka panjang. Dokumen pertanahan dalam format digital ini dinilai lebih aman, praktis, dan mudah diakses.
Salah satu tokoh publik yang telah merasakan manfaat sertipikat digital adalah penyanyi Sammy Simorangkir. Dalam unggahannya di media sosial pada Juni 2025, Sammy menyampaikan pengalamannya yang kini merasa lebih tenang sejak dokumen tanahnya telah dialihkan ke bentuk elektronik.
“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” ungkap Sammy.
Bagi Sammy, rumah bukan hanya aset properti, melainkan juga simbol kenyamanan, tempat berkarya, dan ruang tumbuh bersama keluarga. “Jadi bersyukur punya Sertipikat Elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” ujarnya.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih menyimpan sertipikat tanah dalam bentuk fisik agar segera melakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat, sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Sertipikat Elektronik memiliki berbagai keunggulan dibandingkan sertipikat konvensional. Selain memudahkan pencetakan menjadi satu lembar, dokumen digital ini juga dibekali sistem keamanan berbasis teknologi informasi, yang meminimalisir risiko pemalsuan maupun kehilangan.
Integrasi sistem ini memungkinkan pengelolaan data pertanahan yang lebih efisien, cepat, dan transparan, sejalan dengan upaya modernisasi layanan serta agenda Reformasi Birokrasi di bidang pertanahan.
Bagi masyarakat yang mengalami kerusakan sertipikat akibat bencana seperti banjir, penggantian dapat diajukan dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi identitas, surat kuasa jika diperlukan, serta sertipikat asli yang rusak. Sementara itu, untuk sertipikat yang hilang, tambahan berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan di bawah sumpah harus dilampirkan.
Langkah transformasi menuju digitalisasi pertanahan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan jangka panjang kepada masyarakat. Dengan Sertipikat Elektronik, masyarakat kini memiliki opsi yang lebih aman, efisien, dan tangguh terhadap risiko yang semakin kompleks di era modern.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala