Trending

Banjarmasin Dorong IKM Naik Kelas Lewat Perlindungan Merek dan Legalitas Usaha

RAMAI: Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek yang ditujukan bagi Industri Kecil dan Menengah - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek guna memperkuat ekosistem Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan mendorong legalitas merek sebagai pijakan utama menuju pasar yang lebih luas, Rabu (25/6/2025) di Aula Rumah Kemasan, Kompleks Meranti, Kota Banjarmasin.

Sebanyak 100 IKM terpilih dari 164 pendaftar untuk mengikuti sosialisasi langsung. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha soal pentingnya pendaftaran merek sebagai perlindungan hukum sekaligus aset ekonomi.

"Merek bukan hanya soal nama, tapi identitas dan nilai tambah. Kalau tidak dilindungi, bisa hilang begitu saja,” ujar Sekda Banjarmasin, Ikhsan Budiman.


Menurut Ikhsan, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan legalitas padahal telah beroperasi bertahun-tahun. Hal ini membuat mereka rawan kehilangan hak atas nama usaha yang sudah dibangun dengan susah payah.

Hal senada disampaikan Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Ia mengungkapkan kasus nyata, di mana sebuah IKM harus mengganti nama setelah satu dekade beroperasi karena belum mendaftarkan mereknya lebih dulu.

“Ini jadi alarm keras. Jangan sampai kerja keras bertahun-tahun hilang hanya karena lalai urus legalitas,” tegas Tezar.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Disperdagin menyediakan fasilitas pendaftaran merek gratis untuk 100 IKM sepanjang 2025. Sementara itu, pelaku usaha yang belum masuk kuota tetap bisa mendapatkan potongan biaya pendaftaran, dari Rp1,8 juta menjadi hanya Rp500 ribu, dengan rekomendasi dari dinas.

Langkah ini juga diperkuat dengan keberadaan Rumah Kemasan Banjarmasin, pusat layanan terpadu yang sejak 2023 telah melayani lebih dari 550 IKM. Di tempat ini, pelaku usaha bisa mengakses layanan desain label, cetak kemasan terbatas, dan penggunaan fasilitas cetak secara cuma-cuma.

Tak hanya soal merek, Pemkot juga mewajibkan pelaku usaha mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pintu masuk ke legalitas lanjutan seperti sertifikasi halal, PIRT, hingga hak cipta desain.

Data tahun 2024 mencatat Banjarmasin sebagai kota dengan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual tertinggi di Kalimantan Selatan—indikasi kuat keseriusan daerah ini dalam memperkuat sektor UMKM.

“Kami ingin IKM di Banjarmasin tidak hanya bertahan, tapi juga mampu bersaing di pasar nasional hingga ekspor. Legalitas adalah langkah awal menuju kesana,” tutup Tezar.

Langkah progresif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha mikro, di tengah era kompetisi merek yang makin ketat. Sebab di dunia usaha hari ini, nama bukan hanya identitas tapi juga hak yang sah dan dilindungi undang-undang.

Penulis: Realita Nugraha 

Lebih baru Lebih lama