![]() |
SIDANG: Suasana pembacaan tuntutan kepada terdakwa pembunuhan jurnalis asal Kota Banjarbaru - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu, Jumran, resmi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin atas dugaan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).
“Kami menuntut terdakwa Jumran dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegas Sunandi di hadapan majelis hakim.
Jumran didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain hukuman penjara, Odmil juga meminta agar Jumran diberhentikan dari kedinasan aktif di TNI AL karena dinilai telah mencoreng institusi.
Dalam pertimbangannya, jaksa militer menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah kondisi yang memberatkan diungkap di persidangan, mulai dari unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan, dampak negatif terhadap nama baik TNI, hingga hilangnya nyawa seorang jurnalis yang menjalankan tugasnya.
“Perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan direncanakan. Selain itu, tindakannya memberikan citra buruk terhadap TNI di mata masyarakat,” ucap Sunandi.
Jaksa Militer juga menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, tuntutan pidana seumur hidup dianggap sepadan dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Menanggapi permintaan keluarga korban yang sempat mendesak hukuman mati, Sunandi menyebut bahwa tuntutan penjara seumur hidup sudah proporsional berdasarkan perbuatan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Odmil juga mengajukan permintaan terkait barang bukti. Dokumen-dokumen penting diminta tetap menjadi bagian dari berkas perkara, sementara sebagian barang bukti dimohon untuk dikembalikan kepada pihak keluarga korban dan saksi, dan lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan. Barang tertentu juga akan dikembalikan kepada terdakwa.
“Selain itu, kami juga mengajukan agar terdakwa tetap menjalani penahanan di dalam sel,” tutup Sunandi.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Penulis: H Faidur