![]() |
TRANSPARANSI ASET NEGARA: PK hibahkan aset, HSU pastikan legalitas lewat pengukuran -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dalam rangka memperkuat tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis (24/4/2025) melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah aset Pemerintah Daerah yang merupakan hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini digelar oleh Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan HSU, bekerja sama dengan Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pengukuran tersebut merupakan langkah strategis dalam proses legalisasi aset pemerintah daerah, guna memastikan kejelasan data, kepastian hukum, serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik. Hal ini juga merupakan bagian dari implementasi komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi melalui pengelolaan aset negara yang terbuka dan profesional.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Legalitas aset menjadi fondasi penting untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan Kantor Pertanahan HSU.
Sinergi antarlembaga yang tercermin dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi dalam mendorong efisiensi birokrasi serta memperkuat sistem pelayanan publik berbasis integritas. Kantor Pertanahan HSU menegaskan perannya sebagai institusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang unggul, amanah, dan bersinergi.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh aset hibah dari KPK dapat tercatat secara sah dan menjadi bagian dari aset tetap daerah yang bermanfaat dalam jangka panjang bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sumber: ATR/BPN HSU