Trending

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

 

EMPAT TEWAS, LIMA LUKA: Santunan langsung cair, Jasa Raharja pastikan perlindungan korban kecelakaan di perlintasan KA Magetan -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, JATIM - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang resmi JPL 08 Km 176+586, tepat di emplasemen Stasiun Magetan, pada Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB. Insiden ini melibatkan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres dan tujuh unit sepeda motor yang sedang melintas, mengakibatkan empat orang meninggal dunia di tempat dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Kejadian bermula saat petugas perlintasan membuka palang setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Namun, KA Malioboro Ekspres yang datang dari arah berlawanan masih dalam perjalanan melintasi jalur tersebut. Akibat kurangnya kewaspadaan, tujuh sepeda motor yang tengah melintasi rel tertabrak oleh kereta yang melaju kencang itu.

Empat korban meninggal dunia diketahui bernama:

  1. Totok Herwanto (52), warga Madiun
  2. Hariyono (54), warga Magetan
  3. Rama Zainul Fatkhur Rahman (23), warga Magetan
  4. Resyka Nadya Maharani Putri (23), warga Madiun


Sementara itu, lima korban luka lainnya kini menjalani perawatan intensif di beberapa fasilitas medis, antara lain RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, RSUD dr. Soedono Madiun, dan satu korban dirawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan fungsi perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, segera mengambil langkah cepat. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban telah dijamin sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

“Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” jelas Dewi.


Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajaran petugas langsung turun ke lokasi untuk meninjau tempat kejadian dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna penerbitan laporan resmi. Tim juga segera mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban serta survei terhadap ahli waris korban meninggal.

Tak hanya itu, Jasa Raharja turut memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Proses klaim dijalankan dengan prinsip pelayanan prima dan tanpa hambatan administratif, sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap warga negara.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang serta perlunya pengelolaan lalu lintas yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama