![]() |
PENGESAHAN: Proses penandatanganan berita acara hasil rapat pleno terbuka PSU Banjarbaru - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan resmi menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam dalam rapat pleno terbuka pada, Senin (21/4/2025) malam.
Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, rapat pleno berlangsung di salah satu hotel berbintang Kota Banjarbaru dan diikuti oleh para saksi serta pihak terkait. Dalam pleno tersebut, dilakukan rekapitulasi suara dari lima kecamatan di Kota Banjarbaru.
Hasilnya, pasangan calon tunggal Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono meraih 56.043 suara atau 52,15 persen, unggul atas kotak kosong yang memperoleh 51.415 suara atau 47,85 persen.
Adapun dari total suara masuk sebanyak 110.816, terdapat 3.358 suara tidak sah, dan suara sah berjumlah 107.458. Sedangkan selisih kemenangan pasangan Lisa-Wartono tercatat sebesar 4.628 suara.
“Rekapitulasi hasil perhitungan dari lima kecamatan ini resmi kami tetapkan,” tegas Andi Tenri Sompa saat mengetuk palu tanda sahnya hasil pleno.
Dengan hasil tersebut, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono secara sah dinyatakan sebagai pemenang dalam PSU Pilwali Banjarbaru. Penetapan ini sekaligus menutup rangkaian proses pemilu ulang yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Penulis: H Faidur