![]() |
RAPAT KOORDINASI: Dorong kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara tingkatkan koordinasi PTSL -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Rabu (12/03/2025) mengadakan pertemuan koordinasi dengan perangkat Desa Teluk Betung. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan bertujuan untuk memastikan kelancaran serta akurasi proses ajudikasi di desa tersebut.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk menyinergikan pemetaan, verifikasi data, serta penyesuaian dokumen yang diperlukan guna mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat. Dengan keterlibatan aktif perangkat desa, proses pendataan dan validasi diharapkan berjalan lebih efektif sehingga manfaat PTSL dapat dirasakan secara maksimal oleh warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung visi pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. “Melalui koordinasi ini, kami berupaya memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Sinergi antara tim ajudikasi dan pemerintah desa sangatlah krusial dalam mewujudkan PTSL yang akurat dan transparan,” ujarnya.
Dengan adanya pertemuan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara berharap semakin banyak desa yang terfasilitasi dalam program PTSL. Percepatan sertifikasi tanah ini diharapkan dapat terus berjalan guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sebagai tambahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pembangunan Zona Integritas, yang telah mengantarkan instansi ini meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) 2024. Kantor Pertanahan kini menargetkan pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025 dan mengharapkan dukungan berkelanjutan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Sumber: ATR/BPN HSU