Trending

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Balangan, Barang Bukti Masih Digunakan

TERSANGKA: Pelaku pencurian handphone di Desa Mantimin - Foto Dok Istimewa 


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pelaku pencurian handphone di Desa Mantimin berinisial AR (48), dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Batumandi, Polres Balangan, Kamis (13/2/2025) lalu.

AR pun saat ini mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, AR telah mencuri handphone milik salah satu warga di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

"Korban melaporkan kehilangan handphonenya ke Polsek Batumandi pada Agustus tahun lalu. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahu AR adalah pelakunya," ujarnya, Rabu (19/2/2025).


AR pun mengakui kalau dirinya mencuri handphone tersebut. Bahkan saat ditangkap, handphone masih ia gunakan dan kini menjadi barang bukti yang turut diamankan.

Selain mengamankan barang hasil curian berupa handphone merk Samsung A30 warna hitam, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak handphone dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1 berwarna merah.

Akibat perbuatannya, AR disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

Penulis: Mardiana  

Lebih baru Lebih lama