![]() |
WAWANCARA: Menkum Supratman Andi Agtas - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) batal memberikan konsesi tambang ke kampus. Namun, kampus disebut hanya menjadi penerima manfaat.
"Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR, senin (17/2/2025) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dirinya menuturkan pengelolaan tambang akan dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Badan-badan itulah yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pengelolaan tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan hasil manfaat pengelolaan tambang dapat diberikan ke kampus di dekat wilayah tambang. Pengelolaan dapat digunakan untuk dana riset hingga beasiswa kepada mahasiswa.
"Yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," tukasnya.
Sumber: Detik