WAWANCARA: Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim Junaidi - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTIM- Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Junaidi, menyampaikan perkembangan Hotel Atlet yang menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) diturunkan.
Rencananya Hotel Atlet digunakan untuk umum, untuk itulah saat ini sedang dalam proses pembahasan payung hukumnya melalui Pergub.
“Semoga minggu ini sudah keluar Pergubnya,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya kelak, Hotel Atlet akan menggunakan Sistem Kerjasama Pemanfaatan (KSP) yang menarik pihak ketiga untuk menjalankan secara operasional dan bekerjasama dengan pemerintah Provinsi (Pemnprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kerjasama pengelolaan ini dilakukan dengan metode beauty contest. Metode ini saat ini kami butuh formulanya, formula itu baik dari kerangka acuan kerja seperti apa, kerjasama seperti apa, kontribusi seperti apa, kontribusi tetap dan bagi hasil seperti apa, ini yang dirumuskan,” urainya.
Dasarnya, kata sistem perhitungan akan dibantu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sedangkan untuk rumusan kerjasama, akan di lakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltim.
“Sementara kami di Dispora dan Bapenda menyiapkan formulasi awal sebelum KSP, ya Pergub itu tadi,” tambahnya.
Terkait dengan Pergub, dirinya menjelaskan jika Pjs Gubernur dianggap sah untuk bertandatangan, jika mendapatkan persetujuan dau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pergub ini pun tidak apa di tandatangani oleh PJs, tetapi harus ada persetujuan Mendagri,” ungkapnya.
Pasalnya, Pergub tersebut hanya memberikan payung hukum terhadap Hotel Atlet, sembari menunggu proses KSP selesai.
“Begitu KSP selesai, ada pemenang, pergubnya tidak papa di pakai hotel lain di Kaltim,” lanjutnya.
Untuk itu, dirinya berharap, Pergub segera untuk keluar dan Dispora Kaltim dapat melangkah ke tahap berikutnya, guna menyelesaikan proses ke-absahan penggunaan Hotel Atlet.
Penulis/Sumber: Agustina/Nett