RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Terkait Sertipikat Hak Pakai Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Kamis (19/9/2024) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini dalam rangka menciptakan kolaborasi dan sinergitas antara Pemkab Kotawaringin Timur dengan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin guna merumuskan solusi dan tindakan yang diperlukan dalam hal Sertipikasi Hak Pakai Aset Pemkab di Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Masrofah selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Nofri Kurniawan selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Mika Riani selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Turut hadir dalam Rapat Koordinasi, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaring Timur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta rapat mendapatkan penjelasan mengenai status Aset Pemkab, rincian mengenai dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk sertifikat hak pakai, serta merumuskan solusi dan tindakan yang diperlukan, dan terciptanya hubungan baik instansi, antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
Sumber: Rilis ATR/BPN Kota Banjarmasin