SOSIALISASI: Penampakan ASN dan PTT Dinas Pertanian Kabupaten Banjar saat mengikuti kegiatan peningkatan profesionalisme dan disiplin pegawai - Foto Dok infopublik.banjarkab.go.id |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar melalui Subbag Umum dan Kepegawaian menggelar sosialisasi kedisiplinan pegawai guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan para pegawainya, baik ASN maupun PTT. Rabu (7/8/2024) di Aula Distan Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasubbag Umpeg, Hj Noor Ainah Mursyid mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah yang sangat tepat dan penting dilakukan. Profesionalisme dan kedisiplinan pegawai merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
"Pegawai yang disiplin dan profesional akan mampu memberikan layanan yang cepat, tanggap, dan memuaskan bagi masyarakat. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Distan," ujarnya.
Ia berharap, Semoga komitmen dalam memberikan pelayanan yang semakin baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Sementara itu, Wahyu narasumber yang berasal dari Inspektorat Kabupaten Banjar menjelaskan, kewajiban ASN diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini secara rinci mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi ASN.
“Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang merugikan dan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi,” ucapnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi dan staf Distan, Koordinator BPP dan PLL se-Kabupaten Banjar.
Sumber: infopublik.banjarkab.go.id